PT KAI Ingatkan Pelaku Pelemparan Kereta Bisa Dipidana Seumur Hidup

PT KAI Ingatkan Pelaku Pelemparan Kereta Bisa Dipidana Seumur Hidup

Kereta Api Putri Deli yang melayani rute Medan-Tanjungbalai/Foto: Istimewa

MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi pelemparan terhadap kereta api yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra Utara. Selain mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, pelemparan merusak fasilitas umum yang menjadi bagian dari layanan transportasi publik.

Manager Humas KAI Divisi Regional I-Sumatra Utara (Sumut), M. As'ad Habibuddin menjelaskan, sepanjang 2024 tercatat sebanyak 55 kasus pelemparan kereta api oleh orang tak dikenal di wilayah Sumatra Utara. Sementara hingga pertengahan Juni 2025, sudah terjadi 14 kasus serupa.

”Lokasi yang kerap menjadi titik pelemparan meliputi jalu...