Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea. Peraturan baru ini menjadi perubahan dari atas PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Purbaya Perluas Tarif untuk Ekspor Getah Pinus, Mulai Berlaku Bulan Ini
Advertisement
Advertisement
Advertisement