SATU perkara pencurian motor di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Penyelesaian dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan menggelar ekspose perkara pada KAmis, 16 Oktober 2025.
Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan mekanisme keadilan restoratif ditempuh setelah ada perdamaian antara tersangka berinisial HM dan korban bernama Agung Nathanael pada 8 Oktober.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mulanya HM dilaporkan oleh Agung, warga Jalan Gereja, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dengan sangkaan melanggar pasal 363 ayat 1 Ke-5 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan atau percobaan melakukan kejahatan.
“Tersangka HM mengakui kesalahannya dan menyatakan terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit," ujar Husairi, Kamis 16 Oktober 2025.
Husairi menjelaskan HM meminta maaf langsung kepada Agung disaksikan oleh pendamping korban, pendamping tersangka, Kepala Dusun V, Desa Pintu Bosi, Balige, dan perangkat desa. "Tokoh masyarakat juga berkeinginan agar perkara ini dihentikan dengan jalan damai," ujar Husairi.
Penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif, kata Husairi, dengan harapan kedua pihak dapat kembali hidup harmonis, hubungan yang baik, serta menghilangkan semua permusuhan.