Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif untuk menunjang daya beli masyarakat. Serangkaian paket insentif ditargetkan berlaku mulai 5 Juni 2025.
Perinciannya, insentif untuk tiket penerbangan, tarif tol, tarif listrik, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah (BSU), dan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa masing-masing kementerian tengah menyiapkan regulasi terkait sehingga, kebijakan insentif tersebut akan segera diumumkan secara resmi bila regulasi di masing-masing kementerian tuntas.
Adapun, hal tersebut disampaikan Airlangga usai melaksanakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) untuk insentif perekonomian di kantornya. Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, pejabat yang hadir adalah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Hadi dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
"Jadi kita akan siapkan ada enam paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden [Prabowo Subianto], sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2025).
Pertama, insentif untuk tiket penerbangan. Airlangga mengatakan kebijakan ini bakal serupa dengan insentif sebelumnya yaitu insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Kedua, tarif tol. Insentif ini juga sama dengan hari-hari besar sebelumnya. Pemerintah menggelontorkan insentif ini karena berkaitan dengan libur tahun ajaran baru. "Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Lebaran tahun baru kemarin kan terlalu dekat, itu di kuartal satu. Sehingga kita perlu mendukung untuk yang kuartal kedua dan kuartal ketiga."
Ketiga, diskon tarif listrik. Dalam hal ini, pemerintah tetap akan m...
