- Adanya restorative justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis membuat Rismon Sianipar justru mempertanyakan alasan pendukung Jokowi berselebrasi atas adanya RJ itu.
- Rismon menegaskan, jika semua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi ini mengajukan RJ, maka menurut Rismon nama baik mantan Wali Kota Solo itu justru tak terpulihkan.
- Karena hasilnya penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini akan menggantung imbas adanya RJ tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar menanggapi soal adanya penerapan restorative justice (RJ) pada dua tersangka kasus ijazah palsu lainnya, yakni pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan kondisi korban serta pelaku, bukan hanya penghukuman, melalui dialog dan mediasi antara semua pihak terkait (korban, pelaku, keluarga, masyarakat) untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan keadaan seperti semula.
Diketahui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari klaster pertama.
Sementara Rismon merupakan tersangka kasus ijazah Jokowi di klaster kedua, bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dengan adanya penerapan restorative justice pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ini, Rismon kini justru mempertanyakan mengapa para pendukung