
Ketum Solmet, Silfester Matutina/Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna merepon kubu Roy Suryo Cs yang meminta Ketum Solmet, Silfester Matutina dijadikan daftar pencarian orang (DPO). Alasannya, Silfester belum dieksekusi atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia 2004-2009 & 2014-2019, Jusuf Kalla.
"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," ujarnya pada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, Jaksa eksekutor Kejari Jaksel telah me...