Jakarta -
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex benar-benar pailit usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya di PN Niaga Semarang.
Dirangkum detikcom, berikut perjalanan runtuhnya raksasa tekstil Sritex:
Sritex Diputus Pailit
Kabar terkait Sritex diputus Pailit muncul Juni 2024 lalu. Saat itu perusahaan dikabarkan terlilit utang. Namun, kala itu Sritex menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan mengakui kinerjanya sedang mengalami penurunan imbas COVID-19 hingga adanya perang membuat persaingan ketat di industri tekstil global. Hingga pada akhirnya Sritex benar-benar diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.
Putusan ini diambil atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
Dalam hal ini pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sehingga pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Sehingga pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, yang kemudian dikabulkan oleh hakim.
Utang Bejibun Sritex
...