Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar saat menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom. Dia adalah tersangka pemvonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penggeledahan itu berlangsung di kawasan Jepara, Jawa Tengah, pada 13 April lalu.
"Dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar a...