Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Harta di Kasus Timah, Kejagung: Silakan Saja

KEJAKSAAN Agung mempersilakan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, untuk mengajukan keberatan atas penyitaan hartanya dalam perkara korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menyatakan pengajuan keberatan memang diperbolehkan.

“Memang saya baca di media bahwa yang bersangkutan mengajukan keberatan, silakan saja,” kata Anang kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anang menyebut, prosedur pengajuan keberatan atas penyitaan barang bukti diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Untuk pihak ketiga yang merasa dirugikan dapat mengajukan ke pengadilan,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa terdapat batas waktu untuk pihak yang merasa keberatan melakukan pengajuan. Berdasarkan beleid tersebut, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan paling lambat dua bulan setelah putusan dibacakan.

Secara prosedur, pengadilan nantinya akan meminta keterangan dari kedua belah pihak sebelum melakukan pertimbangan. “Setelah mempertimbangkan, biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun, nantinya hasil penetapannya masih bisa dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” kata dia.

Pada saat ini sidang keberatan penyitaan aset Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis sedang berl...


Warning: Unknown: write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/gfrlsiym/public_html/src/var/sessions) in Unknown on line 0