Hidayatullah.com– Negara-negara anggota Uni Eropa harus mengakui perkawinan sesama jenis, meskipun jika tidak ada undang-undang domestik yang mengaturnya, kata European Court of Justice (ECJ) dalam keputusannya hari Selasa (25/11/2025).
Penolakan untuk mengakui keabsahan perkawinan sesama jenis berarti bertentangan dengan undang-undang Uni Eropa karena hal itu melanggar kebebasan dan hak individu untuk menjalani kehidupan pribadi dan berkeluarga. Selain itu, hal tersebut “dapat menimbulkan ketidaknyamanan serius pada tingkat administratif, profesional, dan pribadi, yang memaksa pasangan untuk hidup sebagai orang yang belum menikah,” kata pengadilan tersebut seperti dilansir Euronews.
Sikap ECJ itu tertuang dalam keputusan kasus yang melibatkan dua warga negara Polandia yang melakukan perkawinan homoseksual di Berlin pada 2018 dan kemudian pulang ke Polandia, di mana mereka meminta sertifikat perkawinan mereka dalam bahasa Jerman ditranskripsi ke dalam catatan sipil Polandia untuk mendapatkan pengakuan. Namun, permintaan mereka ditolak Polandia tidak memperbolehkan perkawinan sesama jenis.
Pasangan homoseksual itu kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tertinggi Administrasi Polandia, yang kemudian merujuk kasus itu ke ECJ yang berada di Luxembourg. Hari Selasa 25 November, hakim di ECJ memyatakan bahwa perkawinan sesama jenis valid di seluruh 27 negara anggota Uni Eropa.
Meskipun demikian para hakim dalam putusannya memberikan catatan bahwa keputusan yang mereka buat tidak berarti mengharuskan negara anggota Uni Eropa untuk mengamandemen undang-undang mereka supaya mengakui perkawinan sesama jenis, melainkan mengharuskan anggota UE memberikan pengakuan atas perkawinan sesama jenis yang sah dilakukan di negara anggota Uni Eropa lainnya.*