Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal penundaan pembacaan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa mantan Hakim PN Surabaya di kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Jaksa memohon penundaan karena belum siap dengan surat tuntutannya.
Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa dimaksud ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu minggu Yang Mulia," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
"Untuk ketiga-tiganya?" tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
"Siap," jawab jaksa.
"Kami tekankan siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi," lanjut hakim menambahkan.
Sidang pembacaan tuntutan pidana akan digelar pada pekan depan, Selasa (22/4).
"Sidang ditunda hari Selasa depan tanggal 22 April 2025 dengan agenda tuntutan dari penuntut umum," ucap hakim.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat...