Sopir Lakalantas Maut Anthony Joshua Dijerat 4 Pasal Berat

Ringkasan Berita:
  • Pengemudi bernama Adeniyi Mobolaji Kayode didakwa empat pasal berat atas kecelakaan di Jalan Tol Lagos–Ibadan yang menewaskan dua sahabat Anthony Joshua.
  • Kecelakaan terjadi pada 29 Desember 2025 akibat dugaan mengemudi berbahaya, termasuk kecepatan tinggi dan manuver mendahului yang salah.
  • Anthony Joshua hanya mengalami luka ringan dan telah keluar dari rumah sakit, sementara dua anggota timnya, Sina Ghami dan Latif Ayodele, meninggal dunia

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Nigeria mengatakan pada hari Jumat (2/1/2026) bahwa pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yang melukai mantan juara dunia kelas berat asal Inggris, Anthony Joshua telah didakwa dengan empat pasal berat.

Adapun empat pasal itu diberikan lantaran kelalaian sang pengemudi mengakibatkan tewasnya dua sahabat dekat Anthony Joshua dalam kejadian nahas tersebut. 

Pengemudi dari lakalantas maut tersebut adalah Adeniyi Mobolaji Kayode yang berusia 46 tahun.

Kayode sendiri dikenai empat pasal tersebut saat dirinya  menghadap Pengadilan Magistrat Sagamu pada hari Jumat sehubungan dengan kecelakaan di Jalan Tol Lagos-Ibadan

Dikutip dari Reuters, pernyataan yang dikeluarkan oleh Markas kepolisian Negara Bagian Ogun menginformasikan bahwa Kayode didakwa dengan empat pasal.

Salah satu pasal yang dikenakan pada Kayode adalah kelalaian yang menyebabkan kematian karena mengemudi secara berbahaya.

Kelanjutan dari sidang perkara ini sendiri tengah ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Januari 2025.

Pihak Kayode dan kuasa hukumnya sendiri belum mau memberikan komentar publik lebih lanjut mengenai perkara ini.

Kecelakaan yang menimpa Anthony Joshua ini sendiri terjadi pada 29 Desember 2025.

Beruntung petinju 36 tahun yang pernah menyabet gelar juara kelas berat WBA, WBO, dan IBF ini hanya mengalami luka ringan ketika SUV Lexus yang ditumpanginya bertabrakan dengan mobil lain. 

Namun demikian, dua sahabat dan anggo...