KEMENTERIAN Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 tahun 2024.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025,” demikian bunyi beleid tersebut. Aturan ini diundangkan pada 25 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
PMK 81/2025 ini mengubah ketentuan ayat 3 Pasal 24 dalam peraturan yang lama mengenai penyaluran dana desa. Pada peraturan lama, persyaratan penyaluran dana desa tahap II ditentukan berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I yang menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60 persen serta rata-rata rata-rata capaian keluaran paling rendah sebesar 40 persen.
Sedangkan dalam aturan baru, syarat penyaluran tahap II ditambah dengan adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.