Jakarta -
Emiten pengelola Kebab Baba Rafi, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), meminta fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Creative Mobile Adventure, mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Diketahui, Kebab Baba Rafi digugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli lalu. Gugatan ini dilayangkan Creative Mobile Adventure lantaran perseroan terlambat membayar tenor pinjol senilai Rp 2 miliar.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 10 Juli 2025 PT Creative Mobile Adventure telah mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Perkara No 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perseroan," tulis Manajemen RAFI, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Kebab Baba Rafi menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari yang jatuh tempo pada bulan Maret 2025. Kredit berupa invoice financing ini dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja.
Keterlambatan pembayaran kredit terjadi akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Namun begitu, RAFI menekankan, perseroan selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dengan cara membagi arus kas sesuai dengan perencanaan.
"Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan tidak ada persidangan yang berlangsung dan tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini. Dikarenakan kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Vice President PT Baba Rafi Internasional, Indra Sukmanahadi mengklarifikasi, brand Kebab Baba Rafi yang...