Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 18 Juni 2025 |18:59 WIB

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dirampas untuk negara. Pasalnya, Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul uang dan ema...