Upaya Pemerintah Pensiunkan PLTU Dinilai Masih Setengah Hati, Ini Penjelasannya

Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi payung hukum dan landasan dalam percepatan pensiun dini PLTU. Namun sejumlah substansi beleid itu perlu dikritisi agar transisi energi tidak berjalan setengah hati.

Policy Strategist CERAH Sartika Nur Shalati mengatakan dalam Permen tersebut sejumlah hal masih menjadi catatan dan perlu segera diperbaiki pemerintah. Salah satunya, sebagai peta jalan transisi energi, regulasi ini justru belum merinci total kapasitas dan PLTU mana saja yang akan dipensiunkan lebih cepat.

Sartika mengatakan, Permen 10/2025 mensyaratkan dilakukannya kajian dan menerapkan sederet kriteria penilaian untuk menentukan PLTU yang akan disuntik mati. Penilaian tersebut di antaranya kapasitas dan usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penghentian operasi PLTU juga harus mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan.

"Artinya, pensiun dini PLTU bersifat conditional karena akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek di atas. Permen ESDM ini seharusnya memuat daftar PLTU yang akan dipensiunkan, mengingat sudah banyak kajian yang dilakukan terkait PLTU yang dapat dipensiunkan lebih awal," kata Sartika dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Sartika mengatakan, Permen tersebut juga memproyeksikan penghentian bertahap (phase down) operasional PLTU. Padahal, saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 ...