Jakarta -
Pemerintah secara resmi menaikkan batas usia pensiun para pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun mulai 2025 ini. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kondisi ini secara langsung mempengaruhi waktu pencairan dana BPJS Kesehatan yang merujuk pada batas usia pensiun pekerja di RI. Lantas kapan peserta dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan miliknya?
Waktu Pencairan Dana Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Merujuk dari PP 45/2015 tadi, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 18 PP tersebut disebutkan manfaat pensiun paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
"Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan," tulisnya.
Dalam hal 0eserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk mencairkan dana JP BPJS Ketenagakerjaan pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Namun manfaat atau dana p...