Kampus Harus Mengawal Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengdakan Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (29/09/2025). Foto : dok

Kampus—Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menggelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (29/09/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, dan merupakan momentum bersejarah bagi lahirnya keterbukaan informasi publik di berbagai negara, termasuk Indonesia.“Peringatan RTKD ini adalah momentum bersejarah yang dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, dan mendorong lahirnya keterbukaan informasi publik di Indonesia. Hari ini, kita patut bersyukur karena pemerintah turut serta dalam mendukung kegiatan seminar keterbukaan informasi publik,” kata Harry dalam sambutannya.

Harry menyebut kampus adalah ruang tumbuhnya pemikiran kritis, objektif, dan ilmiah yang perlu terlibat aktif dalam mengawal keterbukaan informasi publik.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut Harry, keterlibatan generasi muda dalam memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan langkah maju. “Dulu saya baru mengenal UU KIP di usia 35 tahun, tapi hari ini mahasiswa berusia 18 tahun sudah mengenalnya. Ini awal yang baik untuk menjaga semangat keterbukaan di Indo...