Kemenhub Ingatkan Masyarakat Bahaya Menerbangan Balon Udara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) mengimbau masyarakat mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara. Hal itu terkait keselamatan dan keamanan penerbangan yang berpotensi terganggu akibat pelepasan munculnya balon udara.

Pelaksana Tugas Dirjen Hubud Kemenhub, Lukman F Laisa menjelaskan, sebagai regulator nasional, pihaknya memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional. Penertiban dan proses hukum yang dilakukan sebagai edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.

Baca: Athan RI di Myanmar Sambut Tim Satgas Bantuan Kemanusian

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," ujar Lukman dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, serta batasan area penggunaan udara. Selain itu, diatur peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara tidak boleh dipasang bahan yang mudah terbakar seperti petasan.

Baca: TNI Berangkatkan Tim Terbesar Bantu Korban Gempa di Myanmar

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025, ercatat 19 laporan pilot akibat ...