Ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar telematika Roy Suryo, mengatakan bahwa yang seharusnya terkena pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, bukan dirinya dan Ahli digital forensik, Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Pasalnya, kata dia, Dian Sandi merupakan orang yang pertama kali mengunggah ijazah Jokowi di media sosial X, sehingga bisa dilihat oleh publik.
Dian Sandi diketahui mengunggah ijazah Jokowi pada 1 April 2025 lalu di akun X pribadinya, @DianSandiU. Dia mengaku mendapatkan foto ijazah Jokowi tersebut dari seorang teman.
Berdasar unggahan Dian Sandi itu, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya bersama Rismon dan dokter Tifa baru menganalisis ijazah Jokowi tersebut.
"Orang namanya Di...