REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi Al Haris menyebut kebijakan legalisasi sumur rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi daerah dalam menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Ia menilai aturan baru tersebut memberi peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya minyak secara legal dan aman.
Al Haris mengungkapkan, selama ini banyak korban dan insiden kebakaran akibat sumur ilegal di wilayahnya. Kondisi demikian tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan mencemari lingkungan. Permen ESDM 14/2025, kata dia, memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung dan memberikan izin yang sah kepada pengelola lokal.
"Selama ini sangat banyak masalah muncul akibat sumur-sumur ilegal, dari kebakaran hingga limbah beracun. Dengan Permen 14 ini, daerah punya potensi menata dan mengatur sumur-sumur tersebut agar punya legalitas,” ujar Al Haris usai rapat bersama Menteri ESDM, dan sejumlah tokoh lainnya, di Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dan mem-blacklist pihak-pihak yang mencoba membuka sumur baru tanpa izin. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kembali praktik pengeboran liar yang kerap menimbulkan risiko keselamatan kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM, serta perwakilan kepala daerah penghasil migas. Dalam rapat tersebut disepakati pola kerja sama antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha lokal untuk mengelola sekitar 45 ribu sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa legalitas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pelibatan koperasi, BUMD, dan UMKM m...