REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memperkuat langkah kolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mengoptimalkan pengelolaan sumur masyarakat. Upaya ini diarahkan guna mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam kegiatan hulu migas.
Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menegaskan, kebijakan ini momentum penting dalam menata kembali tata kelola industri migas nasional agar lebih inklusif dan berkelanjutan. Melalui skema kerja sama yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur masyarakat kini dapat dilakukan oleh BUMD, koperasi, dan UMKM di bawah pendampingan KKKS.
“Kami ingin memastikan kegiatan produksi minyak masyarakat berjalan aman, efisien, dan sesuai kaidah Good Engineering Practices. Setiap kegiatan harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, tanpa mengabaikan keselamatan dan lingkungan,” ujar Taufan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
SKK Migas mencatat, sekitar 45 ribu potensi sumur minyak rakyat telah diinventarisasi di berbagai daerah. Melalui regulasi baru ini, kegiatan produksi yang sebelumnya belum memiliki legalitas akan ditata kembali agar sesuai standar teknis dan keselamatan. SKK Migas menilai, pengelolaan berbasis masyarakat ini mampu memperkuat ketahanan energi nasional serta menciptakan nilai tambah ekonomi di daerah.
Kolaborasi antara SKK Migas, KKKS, dan pemerintah daerah akan dilakukan secara terintegrasi, termasuk dalam aspek pembinaan dan pengawasan. Tim gabungan melibatkan Ditjen Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan teknis, keselamatan, dan lingkungan.
Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 202...