REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Perusahaan PT Timah, Rendi Kurniawan menjelaskan sebagai upaya untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), PT Timah membuka diri terhadap berbagai proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit yang dilakukan oleh BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan eksternal yang dilakukan secara berkala untuk memastikan tata kelola keuangan dan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Audit BPK jangan dipandang untuk mencari kesalahan, melainkan lebih pada upaya perbaikan dan penguatan sistem. BPK sebagai mitra strategis perusahaan membantu untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, bersih, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Tekait Laporan Hasil Pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan penambangan, pengolahan, dan penjualan sumber daya mineral timah tahun 2021-semester 1 tahun 2023 pada PT Timah Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Lainnya, PT Timah telah menyampaikan rencana aksi tindaklanjut dari rekomendasi BPK.
Rendi menjelaskan rencana aksi yang dilakukan PT Timah terkait rekomendasi BPK .
"Terkait LHP tersebut perusahaan juga telah menyampaikan rencana aksi tindak lanjut untuk menjawab rekomendasi yang disampaikan BPK" Jelasnya
Sementara itu, Pengamat pertambangan, Ferdy Hasiman menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dicermati dari Hasil Pemeriksaan BPK terkait point ketidakmampuan PT Timah dalam melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan praktik penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) akibat penambang ilegal.
"Konteks kerugian negara dalam temuan BPK tersebut merupakan kerugian sumber daya yang ada di IUP PT Timah karena adanya penambangan ilegal. Konversi BPK yang angkanya mencapai Rp34 Triliun mungk...