Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengubah batas maksimum supplemen selenium untuk konsumsi ibu hamil. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.
Batas konsumsi suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui per hari saat ini menjadi 65 mcg, meningkat dari semula 60 mcg.
Apa Fungsinya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPOM merinci suplemen selenium umumnya diberikan sebagai antioksidan dan bisa meningkatkan sistem kekebalan tubuh, sekaligus menjaga fungsi kelenjar tiroid. Terbukti dalam sejumlah riset, ibu hamil membutuhkan sedikitnya 5 mcg selenium lebih banyak dari angka kebutuhan gizi (AKG).
Selenium tersebut berfungsi mengurangi insiden kasus preeklamsia atau kondisi komplikasi kehamilan yang umum ditandai dengan tekanan darah tinggi dan kadar protein tinggi dalam urine.
"Perubahan batasan maksimum ini merupakan tindak lanjut atas masukan yang disampaikan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (Dit. Gizi dan KIA) Kementerian Kesehatan," demikian keterangan tertulis yang diterima detikcom Jumat (25/10/2024).
"Dalam laporan gizi ibu di Indonesia, disebutkan prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di antara negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah," lanjut BPOM.
Mengacu data Bank Dunia, prevalensi anemia ibu hamil di Indonesia mencapai 44,2 persen pada 2019. Sementara data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia menunjukkan angka lebih tinggi yakni 49 persen pada 2018.
Kemenkes RI sebelumnya telah berupaya menekan risiko tersebut dengan pemberi...